Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gerebek Toko Penjual Miras Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Amankan Ratusan Botol Barang Bukti

   Berita online media.        Fhoto/metro nasional/Redaksi/masto



Banyuwangi – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) Gol B dan C, Satresnarkoba  Polresta Banyuwangi berhasil melakukan penindakan terhadap seorang penjual miras, Pada Senin (06/1/2025). 

Penjual LSS sebagai pemilik  Toko Banyu Joyo Mart  tersebut menjual  miras Gol B dan C   tanpa dilengkapi SKPL (Surat keterangan penjual Langsung)  di jln MT Haryono No 65 Tukang Kayu Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H  mengatakan bahwa tindakan tersebut  sebagai salah satu upaya Polresta Banyuwangi  untuk meminimalisir adanya potensi gangguan kriminalitas yang salah satu penyebabnya  adalah  minuman keras  (Miras).

Upaya ini dilakukan untuk menekan  peredaran minuman keras yang  dikhawatirkan akan dikonsumsi  untuk mabuk-mabukan." Ujarnya

Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat, S.H., M.H., membenarkan  bahwa pihaknya telah mengamankan penjual  LSS  beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan Miras. 

“Penjual beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol  M. Khoirul 

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Banyuwangi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras."tandas  Kompol M.Khoirul

“Operasi seperti terus kami lakukan untuk mencegah dampak negatif peredaran miras ilegal terhadap masyarakat,” pungkas Kompol M. Khoirul

Polresta Banyuwangi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi. 

Pewarta : Singgih