Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketua Ormas Macan Asia Mengapresiasi Dan Acungkan Jempol Kepada RESMOB Polsek Kota Langkah Cepat Melakukan Penangkapan Salah Satu Oknum Yang Menggondol Uang Pengunjung ATM Yang Tertinggal

 BERITA METRO NASIONAl

Berita Redaksi : Masto

Metro Nasional -Banyuwangi.

Gerak cepat penangkapan terhadap tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian uang yang bukan miliknya sudah tertangkap di polsek kota banyuwangi. Kamis 09, November, 2023

Berawal team resmob polsek kota banyuwangi telah melakukan penangkapan RD, ketika tersangka di ciduk di kediaman rumah kontrakanya beralamatkan tukang kayu banyuwangi sekitar hari rabo pukul 09:10 wib. terangka tidak ada perlawanan atau pengelakan atas tindakan yang telah di lakukan tersangka RD

Atas tindakan yang di lakukan RD mencoreng citra nama baik dunia jurnalis tanpa berfikir sebab dan akibat ini berpengaruh yang sangat berefek menjatuhkan marwah dunia jurnalistik

Atas kejadian tersebut kini RD di tetapkan sebagai tersangka di tanggapi langsung oleh Ketua DPC MAI Slamet Hariyadi turut komentar mengatakan, " Saya berterima kasih dan mengapresiasi juga turut acungkan  jempol kepada pihak aparatur Kepolisian Resmob kota dengan gerak cepat melakukan penyergapan terhadap RD di kediaman rumah kontrakan RD, hingga sampai saat ini RD masih dalam proses penyelidikan atas tindakan yang di lakukan RD harus tetap di proses sesuai undang undang yang ada, terangnya kata Slamet secara tagas. 

"Kami sebagai Ketua Ormas DPC MAI Banyuwangi, harapannya semoga kasus ini cepat terselesaikan biar tidak ada RJ (Restorative Justice)dan tidak terulang lagi kejadian kejadian dan perbuatan  yang merugikan sesorang seperti ini atau yang sudah firal di Media onlen dan harapan kami  masalah ini  tetap di proses sesuai aturan dan undang undang yang ada"tambahnya

Maka tersangka akan di jerat dengan pasal 362 KUHP, seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat di hukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.