Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) Setiap Siswa Di Anggarkan Untuk Membayar Seratus Ribu Bagi Yang Mampu

 BERITA METRO NASIONAl

Berita Redaksi : Masto

Metro Nasional -Banyuwangi.

Beberapa orang tua wali murid di Banyuwangi khususnya di wilayah kecamatan cluring, Desa taman agung,mengeluhkan iuran atau sumbangan sekolah yang di duga pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah SMP 2 taman agung kecamatan cluring Kabupaten Banyuwangi, salah satu iuran tersebut untuk membayar kegiatan LATIAN DASAR KEPIMPINAN SISWA (LDKS).. padahal anggaran sudah diambilkan dari Dana BOS..yang peserta nya Dari OSIS, dewan galang/ Pramuka Dan PMR.. kurang lebih dari 90 an siswa yang mengikuti..

Pendidikan adalah satu ruang lingkup pelayanan publik  sebagaimana disebutkan dalam. Pasal 5 ayat (2) , undang undang  no 25/2009 karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan  mengemban tugas sebagai pelayanan publik  di lembaga pendidikan. (Sekolah dengan berbagai tingkatan)

Keberadaan guru sendiri adalah pemberi jasa publik peserta murid didiknya..

Pengertian guru dalam undang undang no 14 tahun 2005 tentang guru 

Dan dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, 

Mengajar, membimbing , mengarahkan, melatih kesabaran, melatih, menilai dan mengevaluasi murid didiknya,

Harapan dari orangtua

 wali murid berinisial SG (47) Bersuara tentang adanya iuran tersebut.. Kita sebagai orang tua wali murid gak mungkin  juga menolak ataupun tidak setuju, sebetulnya wali murid yang lain juga mengeluhkan semua adanya kegiatan yang di adakan sekolah mas, ujar' SG (47) ..tapi saya juga beberapa wali murid yang lain, seandainya kita tidak setuju dengan adanya kegiatan tersebut, takutnya nanti dampaknya ke anak saya mas di sekolahannya... "Pungkasnya

Salah satu wartawan dari media Metro nasional sudah berkoordinasi melewati dari jaringan seluler / WA,dari salah satu pengajar/ Humas SMPN 2 tersebut mengatakan bahwa kegiatan LATIAN DASAR KEPIMPINAN SISWA (LDKS) tersebut, kita sudah sosialisasikan kepada orang tua wali murid., termasuk tujuan penggunaan uang iuran tersebut, kita tidak memaksa harus ikut bayar.itu hanya bagi yang mampu dan mau untuk menunjang kegiatan. "Pungkasnya ,,

Setiap sekolah wajib memahami perbedaan pungutan dan sumbangan.. 

" Kalau sumbangan itu kan sifatnya kesediaanya yang menggambarkan kesukarelaan, bukan kesanggubpan atau kemampuan. 

Apabila sekolah ingin menggalang dana , maka sifatnya harus berupa sumbangan, tidak boleh pungutan 

Hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan  (Permendikbud) no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. 

Dalam pasal 10 ayat 2 , sudah tertulis bahwa penggalangan Dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan /atau sumbangan bukan pungutan.

Juga, dalam pasal 12b , komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan dari murid siswa / atau orang tua walinya.

Kebanyakan masih pakai istilah kesanggupan . 

Kalau kesanggupan atau kemampuan bisa disebut paksaan secara halus

(RUDY.H)