Sugiarto:SMP N 1 Genteng Tahan Ijazah Nanti Ada Konsekwensi Hukumnya Gak Bahaya Tah???
BERITA METRO NASIONAl
Berita Redaksi : Masto
Metro Nasional -Banyuwangi
Lagi-lagi dugaan penahanan ijazah yang dikaitkan dengan sebuah tanggungan (pungutan) murid terhadap sekolah membuat Ketua komunitas masyarakat sadar hukum layangkan surat terhadap smp negeri 1 genteng guna melangkah secara hukum pidana. Sabtu (21/10/2028).
Menurut Sugiarto yang merupakan ketua komunitas masyarakat sadar hukum menjelaskan kepada awak media terkait perundangan undangan yang mengatur tentang ijazah.
"Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun” ini bukan kata saya tapi kata BPSDM Hukum dan HAM RI." Kata Sugiarto
Sugianto menambahkan, "Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasional, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan." Tuturnya
Masih dengan Sugiarto, "Nah, sedangkan jika kita mengacu terhadap Peraturan ini, dan di sondingkan dengan KUHP pidana, pihak sekolah bisa dilaporkan terkait penguasaan yang bukan hak miliknya atau tindak pidana penggelapan, gak bahaya tah." jelasnya
“Dan jika Audiensi tidak realisasi Maka saya akan melaporkan beberapa sekolah yang diduga sudah melakukan Pungutan berdalih sumbangan ke wali murid atau anak didik yang menurut saya bertentangan dengan Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 dan Penahanan Ijazah jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 sebagai bentuk penegakkan hukum dan percontohan bagi Sekolah Negeri yang lain.
"Sementara mengingat situasi dugaan korupsi yang menjadi adat di SMPN 1 Genteng selanjutnya akan kami tempuh ke pihak berwajib Polresta Banyuwangi." Tandasnya