Di Duga Tempat Karaoke Grand Royal Belum Memiliki Ijin Resmi
BERITA METRO NASIONAl
Berita Redaksi : Masto
Metro Nasional -Banyuwangi.
Tempat Karaoke Grand Royal milik PT Srono Perkasa Sejahtera yang berlokasi di Jl. Raya Yosomulyo No.67, Dusun Krajan I, Gambiran, Kec. Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. diduga jual minuman keras yang berkedok jualan makanan ringan dan minuman softdrink secara ilegal. Senin (23/10/2023).
Sempat diketahui hal tersebut lantaran ketua komunitas masyarakat sadar hukum kabupaten Banyuwangi yakni Sugianto membeberkan suatu berkas yang berisi terkait beberapa pengusaha kabupaten Banyuwangi yang belum mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu disingkat (DPMPTSP) provinsi Jawa Timur.
Disela-sela perbincangan Sugiarto menyampaikan kepada awak media. "Semua berkas yang saya pegang ini merupakan data valid yang mana setiap usaha sudah terbit izin dan yang belum semua tercatat dalam kertas ini," kata Sugiarto
Sugiarto menambahkan bahwa, salah satu pengusaha yang menjual Minol secara ilegal adalah Tempat Karaoke terkenal Banyuwangi selatan yaitu salah satunya Grand Royal.
"Penjual minol secara ilegal atau belum terbit izin dari DPMPTSP Salah satunya Grand Royal Gambiran." Terang dia
Sementara itu, mengingat terkait penjualan minol berbasis resiko tinggi Sugiarto menjelaskan.
"Penjualan minol termasuk berbasis resiko tinggi seperti yang terjual di grand royal, dalam hal ini tentunya yang berhak mengeluarkan izin adalah provinsi yakni DPMPTSP itu tadi.
Jika dalam hal tersebut pihak pengusaha tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka belum diperbolehkan melakukan kegiatan usaha jenis penjualan minol." Tandasnya
(Slnggih team)